Sofifi, Maluku Utara- Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali dengan dingin menanggapi kritikan Anggota DPRD Maluku Utara soal pencopotan Samsuddin A. Kadir dari jabatan Sekda hingga dualisme Sekda pasca ditunjuknya Kadikbud Malut, Salmin Janidi sebagai Plt Sekda.
Di forum rapat paripurna DPRD, Senin (01/04/2024), Al Yasin Ali menyatakan, pencopotan Samsuddin A. Kadir dari jabatan Sekda Malut adalah perintah Mendagri dan KASN. Soal ini, Al Yasin tidak menunjukan bukti otentik terkait surat pemberhentian Samsuddin dari jabatan Sekda. Al Yasin hanya mengakui bahwa sebagai bawahan ia harus mengikuti perintah pimpinan.
“Jadi pergantian sekda ini berdasarkan perintah Mendagri dan KASN sehingga saya harus ikuti, kalau 1 April APBD tidak selesai maka APBD 2024 bernasib sama dengan APBD perubahan 2023,” kata Plt Gubernur Al Yasin Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, rata-rata pejabat Pemprov saat ini hampir semua diperiksa oleh KPK. Ini juga menjadi alasan Samsuddin dinonaktifkan sementara dari Sekda. “Sebenarnya saat menandatangani SK pergantian Sekda itu saya tidak tega tapi karena perintah ya harus saya laksanakan, ” ujar Al Yasin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya