Soal SK Pemberhentian Samsuddin, Plt Gubernur Persilahkan Tanya Mendagri

Al Yasin mengakui, penunjukan Salmin Janidi sebagai Plt Sekda juga perintah dari Mendagri. “Soal dia menjabat Plt sekda karena lobi di luar saya kurang tahu. Jadi yang sah sebagai Sekda Maluku Utara saat ini adalah Salmin Janidi, kalau ada anggota DPRD yang memiliki nomor Sekjen Kemendagri telepon sekarang dan tanyakan,” ujar Al Yasin seraya balik mempersilahkan DPRD mengkonfirmasi langsung ke Kemendagri.

BACA JUGA  Dua Putra Terbaik Halmahera Selatan Bertemu di Senayan, Bahas Pengembangan Wisata

Tak cuma itu saja, Al Yasin juga mengungkapkan bahwa kebijakannya melakukan mutasi dan demosi pejabat di lingkup Pemprov juga itu atas perintah KASN.

“Dan hari ini juga Sekda akan mengambil surat persetujuan dari KASN terkait dengan izin evaluasi kepada seluruh pimpinan OPD, jika surat sudah ada saya akan membersihkan birokrasi ini dari semua masalah,” tegas Al Yasin.

BACA JUGA  Rencana Pemprov Malut Akses Dana PEN Kendor

Al Yasin bilang, sesuai kewenangannya sebagai Plt Gubernur dan atas perintah Mendagri, ia bisa saja menggantikan siapa saja termasuk Sekda dan itu sah secara aturan. “Kalau ada yang mengatakan itu tidak sah tidak benar, karena saya ini sebagai gubernur,” tandasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah