DPRD Malut Bingung Ada Dualisme Sekda

Sofifi, Maluku Utara- DPRD Provinsi Maluku Utara meminta Plt Gubernur M. Al Yasin Ali agar memperjelas status Plt Sekda saat ini.

Hal itu di sampaikan oleh Anggota DPRD Malut, Sukri Ali pada saat rapat paripurna dengan Plt gubernur Al Yasin Ali, Senin (1/4/2024).

“Kami meminta kepada Plt gubernur agar memperjelas status Sekda di Provinsi Maluku, karena kami bingung status hukum sekda nonaktif saat ini,” kata Sukri.

BACA JUGA  Plt Gubernur Malut Kawal Kerja Pansel, Kok Sampai Segitunya?

Menurut politisi partai Hanura ini, publik tentu bingung dengan dualisme Sekda. Sebab yang satu dinonaktifkan sementara tanpa status hukum yang jelas, sementara yang satunya lagi berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

“Faktanya sekda Salmin Janidi pimpin apel, sekda Samsudin A. Kadir hadiri rapat paripurna, jadi saat ini kita memiliki dualisme sekda, sehingga kami meminta pimpinan DPRD segera berkomunikasi dengan Mendagri terkait status sekda saat ini,” tegas Sukri Ali.

BACA JUGA  Dilantik Jadi Pejabat di Pemprov Malut, Eka Dahliyana Bantah Direkomendasikan PKB
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah