Sofifi, Maluku Utara- DPRD Provinsi Maluku Utara meminta Plt Gubernur M. Al Yasin Ali agar memperjelas status Plt Sekda saat ini.
Hal itu di sampaikan oleh Anggota DPRD Malut, Sukri Ali pada saat rapat paripurna dengan Plt gubernur Al Yasin Ali, Senin (1/4/2024).
“Kami meminta kepada Plt gubernur agar memperjelas status Sekda di Provinsi Maluku, karena kami bingung status hukum sekda nonaktif saat ini,” kata Sukri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut politisi partai Hanura ini, publik tentu bingung dengan dualisme Sekda. Sebab yang satu dinonaktifkan sementara tanpa status hukum yang jelas, sementara yang satunya lagi berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
“Faktanya sekda Salmin Janidi pimpin apel, sekda Samsudin A. Kadir hadiri rapat paripurna, jadi saat ini kita memiliki dualisme sekda, sehingga kami meminta pimpinan DPRD segera berkomunikasi dengan Mendagri terkait status sekda saat ini,” tegas Sukri Ali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya