Pemkot Ternate Terapkan Sistem Zonasi Guru

Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate bakal menerapkan sistem zonasi terhadap guru berdasarkan wilayah tempat tinggal terdekat atau domisili guru setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada Haliyora, Kamis (20/01/2022)

Samin mengatakan, sistem zonasi dimaksud adalah guru tersebut mengajar pada sekolah di tempat domisilinya atau sekolah yang berdekatan dengan tempat domisilinya. ”Jadi misalnya guru yang dinggal di Kota Ternate Selatan akan ditempatkan di sekolah dalam wilayah Kota Ternate Selatan atau paling tidak pada sekolah yang berdekatan dengan domisilinya. Tujuannya agar guru tersebut mudah mengontrol peserta didik setempat,” jelasnya.

BACA JUGA  DKP Kota Tidore Pastikan Laut Kawasan Lokasi Sail Tetap Bersih

Rencana penerapan sistem zonasi ini, sambung Samin, akan dilaksanakan pada bulan (Januari) ini. “Bulan ini (Januari, red) akan kita berlakukn sisitim zonasi ini,” ujarnya.

Dikatakan pula, sistim zonasi diberlakukan lantaran saat ini di Kota Ternate masih kekurangan guru. “Di Kota Ternate saat ini masih kekurangan guru sehingga sistim zonasi kita terapkan supaya siswa gampang diawasi oleh guru mereka. Karena guru tersebut berada dimana mereka berdomisili sehingga murid juga tidak gampang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Arul-1)

BACA JUGA  Tanggapan Walikota Ternate Terkait Pemanfaatan PGM dan Sport Hall, Ada Opsi Pihak Ketiga
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah