Sofifi, Maluku Utara- Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara Al Yasin Ali, menanggapi santai surat yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Dir Otda).
Surat tersebut meminta agar Plt Gubernur mengembalikan Samsudin A. Kadir sebagai Sekda, Nirwan MT. Ali sebagai Kepala Inspektorat, Sarmin M. Adam sebagai Kepala Bappeda dan Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD.
“Soal kisruh ini besok saya akan dipanggil langsung oleh Mendagri, besok baru saya menghadap, ” kata Al Yasin, kepada awak media di halaman kantor gubernur, Kamis (04/4/2024).
Menurut Aba Acim sapaan Al Yasin Ali, dirinya tak akan mengikuti perintah surat Dirjen Otda. Menurutnya, apa yang dijelaskan oleh Plt Kepala BKD sehari sebelumnya sudah benar.
“Kan berdasarkan SK tersebut kalau saya tidak ikuti juga tidak masalah, dan bahkan tidak ada sanksi terhadap saya. Sehingga saya tidak akan tindaklanjuti SK tersebut,” tegas Aba Acim.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!