Plt Gubernur Malut Tegaskan tak Ikuti Perintah Dirjen Otda

Sofifi, Maluku Utara- Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara Al Yasin Ali, menanggapi santai surat yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Dir Otda).

Surat tersebut meminta agar Plt Gubernur mengembalikan Samsudin A. Kadir sebagai Sekda, Nirwan MT. Ali sebagai Kepala Inspektorat, Sarmin M. Adam sebagai Kepala Bappeda dan Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD.

BACA JUGA  Pj Bupati Halteng Minta Kejari Abaikan Laporan Kasus Korupsi yang Melibatkan Kepala Desa, Ada Apa?

“Soal kisruh ini besok saya akan dipanggil langsung oleh Mendagri, besok baru saya menghadap, ” kata Al Yasin, kepada awak media di halaman kantor gubernur, Kamis (04/4/2024).

Menurut Aba Acim sapaan Al Yasin Ali, dirinya tak akan mengikuti perintah surat Dirjen Otda. Menurutnya, apa yang dijelaskan oleh Plt Kepala BKD sehari sebelumnya sudah benar.

BACA JUGA  DPRD Malut Restui Pembayaran Utang Senilai Rp 140 Miliar

“Kan berdasarkan SK tersebut kalau saya tidak ikuti juga tidak masalah, dan bahkan tidak ada sanksi terhadap saya. Sehingga saya tidak akan tindaklanjuti SK tersebut,” tegas Aba Acim.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah