DPRD Malut Restui Pembayaran Utang Senilai Rp 140 Miliar

Sofifi, Maluku Utara- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir mengatakan, utang pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov) yang sudah diaudit Inspektorat Malut sebesar Rp 140 miliar.

Dikatakan, hasil audit Inspektorat juga sudah disampaikan ke DPRD dan telah disetujui.

“Utang Pemrov Malut ke pihak ketiga berdasarkan hasil audit Inspektorat itu sebesar Rp 140 miliar. Sudah kita sampaikan ke DPRD dan sudah disetujui,” terang Samsudin, Selasa (8/3/2022).

BACA JUGA  Lagi, Kali Kedua LO Bacalon SA Mangkir Undangan Klarifikasi Bawaslu

Sambung Samsudin, proses pembayaran utang ke pihak ketiga memakai sisa lebih Anggaran Pembayaran Tahun Berkenaan (SILPA), dan sudah disetujui oleh pimpinan DPRD. “Jadi proses pembayaran memakai SILPA,” ujar Sekprov.

Sementara, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud menjelaskan, utang Pemda ke pihak ketiga sebesar Rp 140 miliar itu menjadi prioritas untuk dibayar.

BACA JUGA  Safiun Jabat Sekda Halsel, Dinas Pendidikan Dikendalikan Sekretaris

“Kalau berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat seperti itu maka kita harus bayar,” ujar Kuntu.

Menurut Kuntu Daud, OPD yang memiliki hutang terbanyak adalah Dinas PUPR, sehingga ini harus segera dibayar, agar beban pemerintah bisa sedikit berkurang.

“Utang harus segera dibayar, agar beban pemerintah bisa sedikit berkurang,” tutup Kuntu. (Sam/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah