Untuk itu kata dia, setiap program kegiatan yang divalidasi dan diverifikasi harus memiliki syarat di antaranya, harus memiliki lokus yang tetap, memiliki volume yang sesuai, memiliki data dukung yang jelas serta harus sesuai dengan arah pengembangan wilayah kecamatan yang tertuang dalam RKPD.
“Usulan ini kemudian secara sistem akan tervalidasi dan terverifikasi oleh sistem informasi pembangunan daerah RI (SIPD RI kemendagri) tersebut,” terangnya.
Abdul Halim menambahkan berdasarkan tahapan pelaksanaan Musrembang yang telah dilakukan, pihaknya memperoleh usulan tingkat desa sebanyak 508 usulan.
“Kemudian dalam Musrembang di 10 kecamatan diprioritaskan menjadi 285 usulan dari 508 usulan,” sebutnya.
Usulan-usulan tersebut kata dia, tersebar pada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD.
“Jadi usulan tersebut dibahas bersama antara utusan kecamatan dengan OPD teknis untuk mendapatkan keselarasan dengan rencana kerja OPD yang disenergikan dengan arah pengembangan tahun 2025,” pugkasnya. (RH/Adv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!