Zakat Fitrah di Tikep Ditetapkan Rp 40 Ribu Perjiwa

Tidore, Maluku Utara- Kanwil Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menetapan Zakat Fitrah untuk tahun 2024 ini sebesar Rp 40 ribu perjiwa. 

Besaran Zakat Fitrah ini ditetapkan pada Senin (18/3/2024), melalui rapat bersama tokoh agama, Ormas Islam, dan pihak Pemkot Tikep.

Adapun besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan ini sama dengan 2,5 kilogram beras dengan perkilonya sebesar Rp 16 ribu. Apabila di uangkan maka nilainya sama dengan Rp 40 ribu.

BACA JUGA  Ini Besaran Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah Tahun 2025 di Kota Ternate

Selain Zakat Fitrah, untuk Zakat Maal ditetapkan sebesar 85 gram emas dengan harga Rp 968.385 per gram, kemudian Rp 968.380 atau sebesar Rp 82.312.725 atau berkisar dengan kadar zakat 2,5 persen. Sementara untuk Fidyah sebesar Rp 50 ribu per hari. 

“Setelah penetapan ini nanti informasinya disebarluaskan ke semua masjid melalui masing-masing KUA di delapan kecamatan,” jelas Kakanwil Kemenag Tikep, Ibrahim Muhammad. (Red)

BACA JUGA  Kenang Kematian Nenek Asi, Warga Morotai Angkat dalam Teater
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah