Ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan dimulai pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 Wit waktu istirahat pukul 12.30-13.00 Wit. Sementara pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wit waktu Istirahat pukul 12.00-13.00 Wit
Setelah Bulan Rarnadhan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi berakhir maka Jadwal Jam Kerja kernbali seperti semula. Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!