Ini Jam Kerja ASN dan PTT di Ternate Selama Bulan Puasa

Ternate, Maluku Utara- Penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sepanjang bulan Ramadan  hanya 32,5 jam atau tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit perminggu. 

Penyesuaian jam kerja bagi ASN/PTT ini secara resmi disampaikan melalui surat Nomor : 000.8.1/59/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bakal Keluarkan SK Pemecatan Oknum Honorer Narkoba

Surat ini ditujukan kepada Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala-Kepala OPD, Kepala-Kepala Bagian, para Camat dan Lurah serta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Temate. 

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, maka dengan ini disampaikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Bulan Ramadhan memenuhi 32.5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. 

BACA JUGA  Pemkot Ternate Siapkan Regulasi Seleksi Kepsek
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah