Ternate, Maluku Utara- Penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sepanjang bulan Ramadan hanya 32,5 jam atau tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit perminggu.
Penyesuaian jam kerja bagi ASN/PTT ini secara resmi disampaikan melalui surat Nomor : 000.8.1/59/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Surat ini ditujukan kepada Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala-Kepala OPD, Kepala-Kepala Bagian, para Camat dan Lurah serta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Temate.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, maka dengan ini disampaikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Bulan Ramadhan memenuhi 32.5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!