Soal Keberatan Saksi 11 Parpol, Praktisi Hukum : Bawaslu Halsel Lemah

Labuha, Maluku Utara- Indikasi kecurangan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, bukti lemahnya pengawasan Bawaslu. 

Demikian disampaikan Koordinator Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Wilayah Maluku Utara, Fadli Tuanany SH dalam keterangan persnya kepada Haliyora.id, Minggu (10/3/2024). 

Fadli menyebut, sejumlah saksi partai politik (Parpol) yang mengajukan keberatan atas indikasi kecurangan pemilu baik penyelenggara tingkat desa dan jecamatan merupakan bagian dari kelalaian Bawaslu Halsel karena lemah melakukan fungsi pengawasan. 

BACA JUGA  Muhammadiyah : KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Perlu Dikaji Ulang

“Indikasi kecurangan ini sangat masif dilakukan, buktinya keberatan saksi 11 parpol yang diajukan kepada KPU Halsel merupakan bagian dari rangkaian kelemahan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan selama tahapan pemilu berlangsung,” kata Fadli. 

Menurutnya, setelah keberatan saksi parpol diajukan ke Bawaslu saat sidang pleno, harusnya pihak Bawaslu Halsel menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi turun satu tingkat di bawah dari Form D hasil ke Form C1 untuk memastikan kevalidan data perolehan suara DPRD Provinsi dan Kabupaten. 

BACA JUGA  Tak Ada Dana Pembebasan Lahan, Pembangunan Bandara Bobong Berpotensi Kandas

“Rekomendasi Bawaslu itu nanti menjadi rujukan kepada KPU Halsel untuk menguji dan menyanding data apakah selisih data perolehan suara DPRD provinsi dan kabupaten atau tidak berdasarkan Form D dan Form C hasil yang sudah dimiliki setiap saksi parpol,” sebutnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah