Labuha, Maluku Utara- Indikasi kecurangan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, bukti lemahnya pengawasan Bawaslu.
Demikian disampaikan Koordinator Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Wilayah Maluku Utara, Fadli Tuanany SH dalam keterangan persnya kepada Haliyora.id, Minggu (10/3/2024).
Fadli menyebut, sejumlah saksi partai politik (Parpol) yang mengajukan keberatan atas indikasi kecurangan pemilu baik penyelenggara tingkat desa dan jecamatan merupakan bagian dari kelalaian Bawaslu Halsel karena lemah melakukan fungsi pengawasan.
“Indikasi kecurangan ini sangat masif dilakukan, buktinya keberatan saksi 11 parpol yang diajukan kepada KPU Halsel merupakan bagian dari rangkaian kelemahan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan selama tahapan pemilu berlangsung,” kata Fadli.
Menurutnya, setelah keberatan saksi parpol diajukan ke Bawaslu saat sidang pleno, harusnya pihak Bawaslu Halsel menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi turun satu tingkat di bawah dari Form D hasil ke Form C1 untuk memastikan kevalidan data perolehan suara DPRD Provinsi dan Kabupaten.
“Rekomendasi Bawaslu itu nanti menjadi rujukan kepada KPU Halsel untuk menguji dan menyanding data apakah selisih data perolehan suara DPRD provinsi dan kabupaten atau tidak berdasarkan Form D dan Form C hasil yang sudah dimiliki setiap saksi parpol,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!