Pemkab Halsel Batasi Aktivitas Tempat Hiburan Malam dan Warman Selama Puasa

Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengeluarkan surat pemberitahuan pembatasan aktivitas tempat hiburan dan warung makan (warman) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024. 

Hal ini berdasarkan, surat pemberitahuan Pemkab kepada pelaku usaha yang ditandatangani Sekda Halsel, Safiun Radjulan tertanggal 8 Maret 2024.

Surat tersebut menyebutkan, dalam rangka menghormati bulan Ramadhan dan idulfitri diminta pelaku usaha tempat hiburan diskotik (Tempat hiburan malam) pub, bar serta tempat pijat/panti kebugaran, rumah bilyard termasuk usaha di lingkungan hotel terkecuali kegiatan sifatnya keagamaan dalam menyambut Ramadhan dan Idul fitri. 

BACA JUGA  DPRD Halbar Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Selain itu, Pemkab juga membatasi aktivitas pelaku usaha rumah makan, restoran dan caffe diminta untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka di siang hari. 

Menindaklanjuti isi surat pemberitahuan Pemkab, Kasatpol Halsel Steven Yoel kepada Haliyora.id, Minggu (10/3/2024) mengatakan, pihaknya akan melakukan giat patroli dan razia di tempat hiburan malam dan rumah makan sebagai tindaklanjut edaran yang dikeluarkan Pemkab. 

BACA JUGA  Kadisdik Halsel Klaim 24 Ruang Kelas Sekolah Ala Rusia Tuntas 100 Persen

“Kami siagakan personel Satpol PP intens razia dan patroli sebagai upaya pencegahan dan penindakan dalam menindaklanjuti isi surat pemberitahuan Pemkab,” pungkasnya. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah