Terkait lemahnya pengawasan Bawaslu Halsel, Fadli mengatakan, padahal tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 sudah ditegaskan bagaimana peran dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kerjanya.
“Pastinya, komisioner Bawaslu Halsel paham benar aturan mainnya hanya tidak objektif dan terkesan lemah terkait carut marutnya peristiwa pelanggaran yang terkuak di publik. Saya melihat Bawaslu Halsel gagal dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah Halsel,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!