Daruba, Maluku Utara- Pasca Pemilu serentak pada 14 Februari lalu, Bawaslu Pulau Morotai menerima sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengungkapkam, terdapat sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu antara lain, di Kecamatan Morotai Selatan seperti dari Desa Yayasan, Sabatai Baru, Momijiu dan Desa Daeo.
Kata Mulkan, untuk Desa Yayasan tidak dapat diproses lebih lanjut, karena pelapor tidak melengkapi laporan, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi hingga saat ini pelapor belum menyodorkan bukti tambahannya untuk melengkapi bukti yang kurang,” katanya, Selasa (27/2/2024).
Sementara untuk laporan dugaam pelanggaran Pemilu dari Desa Sabatai Baru sudah diputuskan Bawaslu, karena tidak memenuhi unsur. Sedangkan untuk Desa Momijiu sementara dalam proses penanganan.
“Tadi sudah diperiksa pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan. Kemudian anggota KPPS yang diduga melakukan pelanggaran juga tadi datang untuk diminta klarifikasi,” ungkapnya.
“Kemudian untuk kasus Desa Daeo sementara masih ditangani oleh Panwascam, sehingga kami masih menunggu jawaban hasil penanganan dari Panwascam Morsel,” sambung Mulkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









