Sementara itu, untuk wilayah Morotai Utara ada juga laporan yang sama seperti di Desa Loleo Jaya, Desa Sakita dan Tanjung Saleh. Untuk Desa Loleo Jaya, dimana terdapat satu pemilih yang menggunakan Suket, ketika ditelusuri hingga ke Dukcapil pemilih yang bersangkutan adalah penduduk Morotai.
“Dan itu memenuhi syarat menjadi pemilih, maka kasus itu dianggap selesai. Untuk Desa Sakita juga sampaikan ke pelapor, untuk melengkapi uraian pelanggaran yang dilaporkan dengan bukti. Tapi setelah diuraikan tidak sesuai dengan dugaan pelanggaran, sehingga berkasnya sudah kembalikan ke pelapor,” lanjut Mulkan.
Berbeda dengan desa lain, untuk Desa Tanjung Saleh, laporan masuk lewat Panwascam Morotai Utara, karena diperhadapkan dengan pleno kecamatan saat ini, sehingga Panwas dan salah satu anggotanya melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu.
“Ketika dipelajari laporan untuk Desa Tanjung Saleh ternyata tidak memenuhi unsur, karena pelapor tidak memiliki bukti yang kuat sehingga kami kembalikan ke Panwascam Morotai Utara untuk diputuskan,” ujar Mulkan Sudin.
Berikutnya, untuk Kecamatan Morotai Selatan Barat, seperti di Desa Cio Dalam, dimana dilaporkan ada satu pemilih yang pindah domisili dari Cio Maleleo ke Cio Dalam. Ketika diteliti atau diperiksa ternyata yang bersangkutan memenuhi syarat menjadi pemilih.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!