“Sehingga dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan di tiga kecamatan ini tidak ada lagi PSU, yang ada hanya proses pidananya. Salah satunya kasus dugaan pelanggaran di Desa Momijiu itu ada unsur pidananya, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi bahwa ada salah satu anggota KPPS yang mengambil lebih dari satu surat suara pemilih dibidik suara lalu dia yang coblos sendiri,” ungkap Mulkan.
“Sehingga untuk Desa Momijiu itu tidak ada unsur PSU karena surat suara yang dicoblos itu yang dianggap tidak rusak dan itu sah. Tapi perbuatannya itu yang dianggap melanggar serta ada unsur pidananya. Pelapor ini rata-rata dari Parpol,” terangnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!