Sofifi, Maluku Utara- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya tenaga teknis mengeluhkan gaji mereka belum dibayar Pemprov Maluku Utara. Gaji yang ditunggak ini terhitung selama 5 bulan sejak Oktober 2023 sampai Fabruari 2024.
Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir yang dikonfirmasi wartawan memastikan Pemprov tetap membayar tunggakan gaji para PPPK khusus tenaga teknis maupun para guru. Hanya saja, sebelumnya memang ada kebutuhan lain yang perlu diselesaikan terlebih daulu seperti anggaran Pilkada untuk penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Soal tunggakan gaji ini, ia lantas meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab terhadap para PPPK untuk segera memasukkan permintaan ke keuangan.
“Agar nanti bisa dibayarkan setelah APBD 2024 jalan,” kata Sekda Samsuddin A. Kadir, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, gaji para PPPK yang tertunggak tersebut tentu masuk sebagai utang sehingga harus dibayar pada APBD 2024. Karena itu, pembayarannya harus menunggu APBD 2024 jalan. Namun, untuk tahun berjalan pembayarannya masuk ke belanja wajib.
“Kalau yang utang-utang itu harus menunggu APBD,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!