Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 150 lembar surat suara rusak dimusnahkan di Sport Hall Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa (13/2/2024).
Surat suara rusak tersebut terdiri dari 12 lembar surat suara Capres dan Cawapres, DPR RI sebanyak 24 lembar, DPD sebanyak 33 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 58 lembar dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 38 lembar.
Amatan Haliyora.id, ratusan surat suara yang dimusnahkan ini dilakukan dengan cara dibakar, usai sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KPU dan Bawaslu Kota Ternate melakukan peninjauan distribusi logistik di sejumlah kelurahan di Ternate Tengah dan Ternate Selatan.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan agar tidak disalah digunakan pada saat Pemilu. Surat suara yang rusak tersebut baik DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Ternate.
“Pemusnahan surat suara yang rusak, ini dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan sejumlah Forkopimda Kota Ternate,” kata Tauhid.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!