Polda Malut Amankan Dua Orang Pelaku Dugaan Pemalsuan Surat PCR Covid-19

Ternate, Maluku Utara- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil amankan dua pelaku pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Keduanya  masing-masing inisial F dan S.

Itu disampaikan oleh Manajer Komunikasi PT. NHM Ramdani Sirait, Jum’at (13/08/2021).

Ramdani  mengatakan, manajemen PT. NHM  melalui tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 PT. NHM melakukan pengecekan secara internal dan tidak ditemukan adanya tes PCR  dan tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR atas nama F dan S.

BACA JUGA  Peresmian Posko Utama Pro Jou Dikawal Ketat Personel Polda Malut

“Manajemen PT. NHM kemudian menyerahkan hal ini kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, selama ini Satgas Covid-19 PT. NHM melakukan penanganan Covid-19 kepada seluruh karyawan dan mitra kerja sesuai dengan peraturan dan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Laboratorium PCR PT. NHM di tambang Gosowong adalah salah satu laboratorium yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, termasuk profesionalme dalam melakukan pengetesan dan pembuatan administrasi hasil tes,” tandasnya.

BACA JUGA  DPRD Malut Ngotot Polisikan Karo Kesra, Pengacara : Dokumen Laporan Rampung

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky ketika dikonfirmasi membenarkan ada dua oknum inisial F dan S membuat surat surat hasil tes PCR  palsu dari PT. NHM.”Kasus tersebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” singkatannya. (Jai-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah