Demosi Dra. Hairiah dari Staf ke jabatan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata adalah sah, karena saat diangkat dalam jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tanpa melalui proses seleksi terbuka.
Kemudian, Demosi Muhtar Husen, dari Sekretaris Dinas Pertanian ke Penyusun Teknis Usaha Budidaya Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian adalah tidak sah, karena tanpa melalui proses pemeriksaan secara tertulis.
Berikutnya, Demosi Basyuni Thahir, dari Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan di Dinas Kehutanan ke Pengelola Pembinaan dan Pengembangan Perekonomian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah tidak sah, karena tanpa melalui proses pemeriksaan secara tertulis.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, KASN rekomendasikan kepada Plt Gubernur Maluku Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian meninjau kembali Surat Keputusan Plt. Gubernur Maluku Utara, yaitu : SK Plt. Gubenur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/01/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, atas nama Sdr. Muhamad Sukur Lila, dan SK Plt. Gubenur Maluku Utara Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, atas nama Muhtar Husen.
“Mengembalikan Muhamad Sukur Lila ke dalam jabatan Kepala Dinas Kehutanan/ Eselon II.a. Melakukan proses uji kompetensi, apabila Muhamad Sukur Lila, akan dimutasikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lain,” bunyi isi surat tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!