Sofifi, Maluku Utara- Komisi Aparatur Sipil Negara atau (KASN) merekomendasikan kepada Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali untuk mengembalikan tiga pejabat eselon II dan satu pejabat eselon III yang dimutasikan/demosi ke jabatan semula.
Mereka antara lain, Syukur Lila, mantan Kadsi Kehutanan, Muhtar Husen, Mantan Kadis Pertanian Hairiah, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, kemudian Basyuni Thahir, mantan Kabid Perencanaan dan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan.
Perintah KASN ke Plt Gubernur Al Yasin Ali ini usai keempat ASN ini mengajukan keberatan terhadap KASN pelantikan yang dilaksanakan pada 18 Januari 2024 lalu.
Surat rekomendasi KASN ini dengan Nomor B-442/JP.01/02/2024, dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2024, perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian/mutasi dari jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Surat rekomendasi ini dikeluarkan setelah KASN melakukan penelusuran, analisis dokumen, dan klarifikasi terhadap Muhammad Miftah selaku Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, terkait pelantikan 18 Januari 2024.
Dari hasil penelusuran ini, KASN berkesimpulan bahwa, Mutasi Muhamad Sukur Lila dari Kepala Dinas Kehutanan ke Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik melanggar prosedur ketentuan perundang-undangan karena tanpa melalui proses uji kompetensi yang direkomendasikan oleh KASN.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!