Pelantikan 18 Januari 2024 Blunder, KASN Minta Plt Gubernur Kembalikan 4 ASN Ini ke Jabatan Semula

Mengembalikan Muhtar Husen, ke dalam jabatan Sekretaris Dinas Pertanian/ Eselon III.a. Mengembalikan Basyuni Thahir, ke dalam jabatan Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan/Eselon III.a. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, segera dilakukan pemeriksaan terhadap ASN atas nama Muhtar Husen dan Basyuni Thahir berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

BACA JUGA  IPM Halmahera Selatan Urutan ke-7, DPRD : Birokrasi Basam Kasuba tak Kompeten 

“Kami mengharapkan agar rekomendasi tersebut di atas, segera dilaksanakan oleh Saudara Plt. Gubernur Maluku Utara dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat rekomendasi diterima. Hasil tindak lanjut agar dilaporkan secara tertulis kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kesempatan pertama,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. (RS/Red)

BACA JUGA  Gubernur Rolling 91 Kepsek Se-Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah