Kalaupun ada pelanggaran, lanjut dia, melalui sosialisasi ini, warga dapat mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan pelanggaran tersebut.
“Jika ada warga yang menemukan pelanggaran baik itu Pemdes, BPD atau caleg, bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu. Yang terpenting memenuhi unsur, ada bukti. Terutama video itu yang ditekankan supaya memudahkan penyelidikan,” terangnya.
Ramla menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa laporan warga yang masuk terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Sebagian besar laporan tersebut berasal dari Kecamatan Morotai Utara.
“Bahkan ada satu pelanggaran yang saat ini statusnya sudah dibahas di Gakkumdu soal kerusakan baliho dari salah satu caleg, dan itu sementara ditangani,” pungkasnya. (RF/Adv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!