Maba, Maluku Utara- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) memastikan akan melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang dinilai tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2013 sehingga menggangu estetika kota.
Kepala Satpol PP dan Damkar, Muhammad Abadi, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terlebih dahulu melalui bidang intelijen sehingga APK yang melangar akan dilakukan penertiban.
“Sebentar kita sudah arahkan intelijen untuk melakukan pemetaan APK yang melanggar perbup akan kita lakukan penindakan, kita pastikan besok atau lusa kita sudah lakukan penertiban,” tegas Abadi, Senin (22/1/2024).
Kata dia, Bupati Halmahera Timur juga telah diingatkan saat rapat bersama Satpol PP dan Damkar untuk memantau sebaran APK baik bendera, baner maupun spanduk partai politik yang ditempatkan tidak pada tempatnya.
“Kita dalam beberapa kesempatan juga sudah diingatkan untuk melakukan penertiban jika APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!