Ada Bendera Parpol Terpasang di Gerbang Masjid Raya Kota Maba

Maba, Maluku Utara- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) memastikan akan melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang dinilai tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2013 sehingga menggangu estetika kota.

Kepala Satpol PP dan Damkar, Muhammad Abadi, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terlebih dahulu melalui bidang intelijen sehingga APK yang melangar akan dilakukan penertiban.

BACA JUGA  PDIP “Kisruh”, Demokrat Siapkan Nama Calon Wakil Bupati Haltim

“Sebentar kita sudah arahkan intelijen untuk melakukan pemetaan APK yang melanggar perbup akan kita lakukan penindakan, kita pastikan besok atau lusa kita sudah lakukan penertiban,” tegas Abadi, Senin (22/1/2024).

Kata dia, Bupati Halmahera Timur juga telah diingatkan saat rapat bersama Satpol PP dan Damkar untuk memantau sebaran APK baik bendera, baner maupun spanduk partai politik yang ditempatkan tidak pada tempatnya.

BACA JUGA  KPK Datangkan 7 Dokter Periksa Kesehatan Mantan Gubernur Malut AGK

“Kita dalam beberapa kesempatan juga sudah diingatkan untuk melakukan penertiban jika APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah