Sanana, Maluku Utara- Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Kepsul), telah menetapkan 8 orang pelaku sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan LU, remaja 17 tahun di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.
Mereka antara lain, IS (19), AB (18), IS (21), IU (20), DU (15) JS (20), RS (19) dan BT (19).
Kapolres Kepsul AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Abu Zubair Latupono mengatakan, 8 orang tersangka sudah ditahan pada Jumat 19 Januari pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres,” kata AKP Abu Zubair Latupono, Senin (22/1/2024).
Ia mengatakan, 8 orang tersangka dalam kasus tersebut dijerat pasal 82 ayat 1 dan pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak.
“Untuk hukumannya paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya