8 Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Sula Ditetapkan Tersangka

Sanana, Maluku Utara- Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Kepsul), telah menetapkan 8 orang pelaku sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan LU, remaja 17 tahun di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.

Mereka antara lain, IS (19), AB (18), IS (21), IU (20), DU (15) JS (20), RS (19) dan BT (19).

BACA JUGA  Disperindag Ternate Akui Kesulitan Tata Pasar

Kapolres Kepsul AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Abu Zubair Latupono mengatakan, 8 orang tersangka sudah ditahan pada Jumat 19 Januari pekan kemarin.

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres,” kata AKP Abu Zubair Latupono, Senin (22/1/2024).

Ia mengatakan, 8 orang tersangka dalam kasus tersebut dijerat pasal 82 ayat 1 dan pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. 

BACA JUGA  Lirik Geliat Ekonomi Kampung Ramadhan di Sula

“Untuk hukumannya paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah