“Kendaran yang menggunakan knalpot racing diminta ganti ke knalpot standar kemudian dibuat pernyataan untuk tidak menggunakannya lagi dan kendaraan dikembalikan, sementara knalpot racing disita lalu dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,” terangnya.
Lanjut Yury, bagi pengendara yang belum memiliki SIM disarankan untuk membuat SIM pada Kantor pelayanan Terpadu Satu Atap (SATPAS) Polresta Tidore. Untuk Kendaraan yang tidak memiliki dokumen surat yang sah (STNK) diarahkan ke Reskrim/Unit Reskrim Polsek untuk lakukan penyelidikan asal usul kendaraan yang diduga hasil Tindak Pidana/Kejahatan.
Operasi penertiban knalpot racing ini dimulai pada Selasa 9 Januari 2024 hingga masyarakat tertib berlalu lintas.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk disiplin berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!