Puluhan Knalpot Brong Disita Polisi, Kapolresta Tidore Tegaskan Ini

“Kendaran yang menggunakan knalpot racing diminta ganti ke knalpot standar kemudian dibuat pernyataan untuk tidak menggunakannya lagi dan kendaraan dikembalikan, sementara knalpot racing disita lalu dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,” terangnya. 

Lanjut Yury, bagi pengendara yang belum memiliki SIM disarankan untuk membuat SIM pada Kantor pelayanan Terpadu Satu Atap (SATPAS) Polresta Tidore. Untuk Kendaraan yang tidak memiliki dokumen surat yang sah (STNK) diarahkan ke Reskrim/Unit Reskrim Polsek untuk lakukan  penyelidikan asal usul kendaraan yang diduga hasil Tindak Pidana/Kejahatan.

BACA JUGA  Hasil Sortir, KPU Sula Temukan Ratusan Surat Suara Cacat

Operasi penertiban knalpot racing ini dimulai pada Selasa 9 Januari 2024 hingga masyarakat tertib berlalu lintas. 

“Dihimbau kepada masyarakat untuk disiplin berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah