Hindari Sanksi Hukum, PPK Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

Sofifi, Maluku Utara- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD tahun 2024 ini harus memiliki sertifikat kompetensi.

Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara Abdul Farid Hasanz Rabu (10/1/2024).

“Biro PBJ ini sebenarnya ada PR terbesar kita yaitu ada regulasi terkait dengan PPK. Karena PPK itu sekarang sudah harus miliki sertifikat kompetensi,” kata Farid.

BACA JUGA  Pemda Halbar Target Kapita Banau Digelar Pahlawan Nasional Tahun Ini

Dia menjelaskan, apabila setiap kepala OPD mengangkat atau menunjuk salah satu stafnya sebagai PPK namun tidak memiliki sertifikat kompetensi bakal berakibat fatal dikemudian hari.

Sebab, menurut dia, pengangkatan seorang PPK harus memenuhi prosedur yang berlaku. Sehingga pada saat menjalankan tugas-tugasnya dapat memahami dengan benar tugas pokok dan fungsinya sebagai PPK.

BACA JUGA  Sekretaris Dikbud Morotai Tegaskan Mutasi Guru Bukan Sebuah Persoalan

“Kalau nantinya diangkat PPK yang tidak bersertifikat kompetensi takutnya bakal ada sanksi hukum di kemudian hari. Menurut hemat kami pengangkatan PPK itu harus sah secara hukum,” terang Farid.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah