Sofifi, Maluku Utara- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD tahun 2024 ini harus memiliki sertifikat kompetensi.
Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara Abdul Farid Hasanz Rabu (10/1/2024).
“Biro PBJ ini sebenarnya ada PR terbesar kita yaitu ada regulasi terkait dengan PPK. Karena PPK itu sekarang sudah harus miliki sertifikat kompetensi,” kata Farid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, apabila setiap kepala OPD mengangkat atau menunjuk salah satu stafnya sebagai PPK namun tidak memiliki sertifikat kompetensi bakal berakibat fatal dikemudian hari.
Sebab, menurut dia, pengangkatan seorang PPK harus memenuhi prosedur yang berlaku. Sehingga pada saat menjalankan tugas-tugasnya dapat memahami dengan benar tugas pokok dan fungsinya sebagai PPK.
“Kalau nantinya diangkat PPK yang tidak bersertifikat kompetensi takutnya bakal ada sanksi hukum di kemudian hari. Menurut hemat kami pengangkatan PPK itu harus sah secara hukum,” terang Farid.
Halaman : 1 2 Selanjutnya