Untuk kasus tindak kriminal, dari data Reserse Kriminal Polresta Tidore menyebutkan, sedikitnya ada 145 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut 98 kasus dinyatakan selesai, sementara yang dalam proses sebanyak 47 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 136 kasus.
“Untuk data kriminal di Polsek Oba tahun 2022 hanya 4 kasus pada tahun 2023 meningkat menjadi 16 kasus, 11 kasus selesai dan 5 dalam proses. Di Polsek Oba Utara tahun 2022 hanya 17 namun tahun 2023 naik menjadi 22 kasus, 10 telah selesai dan 12 dalam proses. Untuk Polsek Tidore Utara tahun 2022 hanya 1 kasus pada tahun 2023 menjadi 4 kasus dan telah selesai. Sedangkan kasus yang ditangani Gakkumdu tahun 2022 tidak ada, tahun 2023 hanya 1 dan telah selesai, ” papar Yury.
Sementara untuk kasus minuman keras pada tahun 2023, lanjutnya, yaitu sebanyak 19 kasus dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio.
“Ada 19 kasus yang telah dilakukan sidang tipiring di PN Soasio. Jumlah tersangkanya 87 orang, untuk barang bukti 10.675 kantong cap tikus, 11 gelon 25 liter cap tikus, 35 karton bir hitam dan putih, 432 anggur putih merek cina, 146 bir hitam merk guinness, 85 liter cap tikus, 2 tempat penyulingan cap tikus, 3 kantong bir kaleng, dan 1 botol anggur merah mcdonald,” tandasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!