Tidore, Maluku Utara- Berkas perkara empat pelaku penambang Ilegal di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah kini telah masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Tidore.
Adapun identitas pelaku diantaranya, BB (51) asal Desa mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kemudian MM (43) asal Desa Buku, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, RM (40) asal Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Tikep, dan SA (32) dari Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
“Untuk kasus penambang ilegal di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah berkasnya telah tahap II ke Kejaksaan Tidore,” kata Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat saat diwawancarai pada Sabtu (30/12/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, keempat penambang emas ilegal ini diamankan polisi pada 18 Oktober 2023 lalu. Dari lokasi tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan penambangan seperti mesin jet semprot, 3 unit alkon forza, selang tali, betel, hamar, blower, genset yamaha, remperah batu, dap air, kemudian kawat gulungan, ditambah pacul dan sekop serta air perak. (RY/Red)