Morotai, Maluku Utara- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) telah mengajukan permohonan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) varietas unggulan Kalapa Bido ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Permohonan tersebut diajukan sejak awal tahun 2022, dan telah mendapat persetujuan dari Kemenkumham.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Anwar Husen, ketika dikonfirmasi awak media di ruang kantor Asisten I, Kantor Bupati Pulau Morotai pada, Selasa (4/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan bahwa Kelapa Bido bukan menjadi milik kabupaten lain atau negara lain. Kelapa Bido adalah satu-satunya varietas di dunia yang ada di Morotai.
“Jadi Hak Kekayaan Intelktualnya sudah keluar, tinggal kita tunggu verifikasinya, karena ada satu dokumen yang kurang. Mudah-mudahan di akhir tahun ini kita
sudah terima HKI-nya dari Kemenkumham,” ujarnya.
Selain itu, Anwar juga mengungkapkan, sejak tahun 2017 Kementrian Pertanian telah menetapkan Kelapa Bido menjadi varietas lokal asal Morotai, dengan dikeluarkannya SK penetapan varietas oleh Menteri Pertanian.
“Sebagai masyarakat Morotai kita harus bangga bahwa Kelapa Bido adalah salah satu varietas kelapa yang ada di dunia ini dan hanya ada di Morotai, dan bukan hasil persilangan,” imbuhnya.
Kelapa ini, lanjut Anwar, juga memiliki beberapa keunggulan seperti pertumbuhannya lebih cepat dan hanya dalam waktu 4 tahun sudah berbuah, peka terhadap hama, ukuran buah lebih besar dan banyak, dagingnya tebal, dan yang menarik lagi ukuran tinggi kelapa hanya 1 meter, bahkan dalam 10 tahun tingginya tidak sampai 3 meter.
“Jadi produksinya lebih banyak, mudah dipanen karena ukurannya pendek dari kelapa biasa,” terangnya.
Dengan keunggulan itu, kata dia, Kementrian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi dan DPKP Pulau Morotai akan melakukan pengembangan Kelapa Bido di seluruh jecamatan di Kabupaten Pulau Morotai secara bertahap.
“Ke depan di Morotai tidak lagi dikembangkan kelapa jenis lain, hanya kelapa Bido saja,” ujarnya.
Dikatakan, pengembangan kelapa Bido di Morotai mulai dilakukan sejak tahun 2017 oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara seluas 2 hektar di kawasan kebun Poporoco, Kecamatan Morotai Selatan.
Sementara, DPKP Pulau Morotai baru mulai melakukan pengembangan pada tahun 2021-2022 dengan luas lahan 150 hektar.
“Pada tahun 2023 nanti ada sekitar 200 hektar lagi yang disiapkan untuk pengembangan Kelapa Bido oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara di dua kecamatan, yaitu Morotai Selatan dan Morotai Selatan Barat. Pembiayaannya untuk 100 hektar dari APBN dan 100 hektar lagi melalui APBD Provinsi,” jelas Anwar.
Sedangkan, untuk Pohon Induk Terpilih (PIT) Kelapa Bido, ungkap Anwar, dari hasil verifikasi tim Kementrian Pertanian, ada 291 pohon Kelapa Bido yang ditetapkan sebagai PIT untuk pembibitan.
“Kalau kita sudah punya kurang lebih 300 PIT, maka kita sudah bisa kembangkan 200 hektar,” timpalnya.
Untuk memaksimalkan proses pengembangan Kelapa Bido di Morotai, Pemkab Pulau Morotai belum mengizinkan masyarakat memperjual belikan buah kelapa Bido secara bebas ke luar Morotai.
“Memang kita masih batasi. Karena kita masih butuh pengembangan sampai di 500 hektar. Yang di bawah keluar itu hanya sebatas kenang-kenangan kepada tamu dari Jakarta misalnya. Itu juga sebagai promosi sehingga tidak dalam jumlah yang banyak. Kalu kita sudah kembangkan di Morotai sampai 500 hektar barulah dibebaskan untuk keluar, supaya kelapa Bido nantinya tidak menjadi tamu di negeri sendiri. Jangan sampai ada yang bilang kelapa Bido dari Halut atau Haltim,” ujarnya. (Tir-1)