persetujuan pengesahan Ranperda APBD dan nota keuangan Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024 di ruang sidang DPRD, Kamis (28/12/2023).
Belanja Modal ini terdiri dari, Belanja Modal Tanah sebesar Rp 2.500.000.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 22.854.478.788. Kemudian Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 110.145.729.910. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp 105.90.896.890. Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 1.169.537.500.00, dan Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp 50 juta.
“Belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 5 miliar yang merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar dari kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat,” terangnya.
Berikutnya, untuk Belanja Transfer sebesar Rp 117.176.495.181.00, yang merupakan bantuan keuangan ke Pemerintah desa yang bersumber dari dana desa APBN dan 10 persen dari Dana Alokasi Khusus, dengan rincian sebagai berikut,
Belanja bagi hasil untuk desa sebesar Rp 3.957.11.582, Belanja bantuan keuangan untuk dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 113.219.483.599.00.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!