Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore mengamankan enam (6) orang terlapor yang diduga melakukan rudapakasa terhadap Mawar (nama samaran red), remaja berusia 14 tahun.
Enam terduga pelaku diantaranya, JK (17), KM (17), AS (16), MT (19), FN (17), dan RP (16).
PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa (19/12/2023) kemarin, dimana sekitar pukul 21.00 Wit, korban dari Desa Toseho menuju ke Desa Koli di Kecamatan Oba.
Dalam perjalanan, korban kemudian menghubungi JK via WhatsApp agar mengantarnya ke rumah keluarganya di Kelurahan Payahe.
“JK langsung menjemput korban di Desa Koli dan memboncengnya dengan sepeda motor ke Payahe. Sesampainya di Payahe, JK tidak langsung membawa korban ke rumah keluarganya malah di bawah salah satu rumah kosong yang berada di kelurahan setempat, yang mana di dalam rumah tersebut sudah ada para terlapor yg lain,” ungkap Agung Setyawan, Rabu (20/12/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!