Sofifi, Maluku Utara- Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya menyebutkan, belum diprosesnya pencairan anggaran OPD karena terkendala anggaran.
Hal itu diungkapkan Purbaya saat rapat bersama gubernur dan pimpinan OPD di Hotel Chrysant Ternate, Selasa (12/12/2023).
Purbaya mengatakan, total tagihan yang harus dibayarkan sesuai permintaan OPD sebesar Rp 362 miliar. Ini termasuk 3 bulan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 39 miliar, ditambah 9 bulan gaji guru honorer daerah Rp 27 miliar, dan gaji tenaga kesehatan serta belanja obat RSUD Chasan Boesoirie Ternate sebesar Rp 40 miliar.
“Tagihan OPD itu Rp 362 miliar, sementara kita diperhadapkan dengan kondisi keuangan kas daerah yang tersisa hanya Rp 6 miliar. Artinya BPKAD tidak menahan pencairan, tapi memang kondisi keuangan demikian karena seluruh dana transfer belum masuk,” jelasnya.
Menurut Purbaya, tagihan-tagihan tersebut akan dibayarkan pada minggu ketiga atau keempat Desember 2023. Ini kemungkinan direalisasikan apabila pemerintah pusat mentransfer seluruh dana bagi hasil kurang bayar senilai Rp 297 miliar.
“BPKAD lagi intens berkomunikasi dengan Kemenkeu. Kami berharap Rp 297 miliar itu samua ditransfer ke pemerintah provinsi supaya semua beban tagihan bisa diminimalisir. Tapi info terakhir sesuai hasil komunikasi pempus hanya transfer Rp 150 miliar,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!