Lanjut dia, jika benar pemerintah pusat hanya mentransfer Rp 150 miliar, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi proses pembayaran yang direncanakan pada minggu ketiga atau keempat Desember 2023.
“Tidak bisa dilakukan karena tidak cukup anggaran, masalahnya ada di pempus bukan di pemerintah provinsi. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, tapi kita terus berupaya agar ditransfer seluruhnya,” sebutnya.
Dana lain yang masih diperjuangkan, sambung Purbaya, yaitu dan DAU penyesuaian PPPK senilai Rp 115 miliar. Dana ini, katanya, belum juga ditransfer.
“Dana-dana ini yang kita sampai hari ini berkomunikasi dengan pempus. Mengenai gaji PPPK tahun angkatan Oktober kemarin itu terkendala karena APBD-perubahan 2023 ditolak, makanya dialihkan ke pergeseran,” pungkas Ahmad Purbaya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!