Daruba, Maluku Utara- Kabar mengenai mutasinya Kepala Dinas PUPR, Jain A. Kadir ke lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ditanggapi oleh Pj Bupati Pulau Morotai Muhammad Umar Ali.
Pj Bupati Umar Ali yang diwawancarai wartawan mengaku belum menerima surat permohonan pelepasan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait mutasi Kepala Dinas PUPR, Jain A. Kadir.
Menurut Umar, sebelum ada permohonan pelepasan dari pemerintah provinsi, maka Jain A. Kadir masih berstatus ASN Pemkab Morotai dan juga Kepala Dinas PUPR.
“Itu artinya masih belum pelepasan, jadi masih beliau masih Kadis PUPR, karena surat permohonannya belum saya terima, kalau sudah ada ya oke kita akan angkat siapa Plt kepala Dinas PUPR,” kata Umar, Senin (4/1/2023).
Menurutnya, mutasi atau pindah tugas seorang ASN yang memegang jabatan eselon dua minimal juga perlu mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
“Jadi saya menunggu izin dari Mendagri soal pindah atau mutasi, karena aturannya kan harus menunggu izin dari Mendagri,” pungkas Umar Ali.
Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan SE Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022. Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah, Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas, penjabat, dan penjabat sementara gubernur/bupati/walikota untuk dua hal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!