Pertama, mereka diberikan persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi, dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara di lingkungan pemda provinsi atau kabupaten atau kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, persetujuan mutasi antardaerah dan atau antarinstansi pemerintah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola pembinaan kepegawaian di daerah.
Pemberian persetujuan ini dilakukan untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian. Kewenangan ini juga sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif.
Mengutip pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan di kompas.com disebutkan, ada dua pokok yang diatur dalam SE yang ditandatangani 14 September 2022 itu. Pertama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!