Jadi tidak ada persetujuan dari kami. Karena mereka tidak pernah konfirmasi
Pemilik Lahan
Daruba, Maluku Utara- Pihak keluarga Merek membantah pernyataan BPJN Maluku Utara soal sudah adanya kesepakatan ganti rugi tanaman di atas lahan mereka yang berlokasi di Tanjung Auloto, Desa Cio Dalam, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Pasalnya, BPJN Maluku Utara mengklaim bahwa terkait penggusuran lahan dan tanaman itu pihaknya telah melakukan kesepakatan bersama dengan pemilik lahan (keluarga Merek), Pemdes Cio Dalam, BPD Cio Dalam, sehingga dilakukanlah penggusuran lahan dan tanaman milik keluarga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Soal lahan dan tanaman di area tanjung Auloto Desa Cio Dalam yang diklaim oleh pihak BPJN Maluku Utara bahwa telah dilakukan pembayaran dan sudah ada kesepakatan itu semuanya bohong,” bantah Osel Merek, pihak pemilik lahan, Selasa (12/9/2023).
Osel juga membantah kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama dengan Pemdes dan BPD itu. “Jadi tidak ada persetujuan dari kami. Karena mereka tidak pernah konfirmasi,” katanya.
Bukan hanya itu, menurut informasi yang diterimanya bahwa pemerintah desa telah menerima uang dari BPJN sebesar Rp 10 juta. Uang itu diserahkan kepada pihak keluarganya sebagai ganti rugi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya