Soal Ganti Rugi Tanaman di Cio Dalam Morotai, Pihak Keluarga Bantah Klaim BPJN Malut

Jadi tidak ada persetujuan dari kami. Karena mereka tidak pernah konfirmasi

Pemilik Lahan

Daruba, Maluku Utara- Pihak keluarga Merek membantah pernyataan BPJN Maluku Utara soal sudah adanya kesepakatan ganti rugi tanaman di atas lahan mereka yang berlokasi di Tanjung Auloto, Desa Cio Dalam, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.

Pasalnya, BPJN Maluku Utara mengklaim bahwa terkait penggusuran lahan dan tanaman itu pihaknya telah melakukan kesepakatan bersama dengan pemilik lahan (keluarga Merek), Pemdes Cio Dalam, BPD Cio Dalam, sehingga dilakukanlah penggusuran lahan dan tanaman milik keluarga tersebut.

BACA JUGA  9 Orang Korban Bencana Banjir Bandang di Kelurahan Rua Ternate

“Soal lahan dan tanaman di area tanjung Auloto Desa Cio Dalam yang diklaim oleh pihak BPJN Maluku Utara bahwa telah dilakukan pembayaran dan sudah ada kesepakatan itu semuanya bohong,” bantah Osel Merek, pihak pemilik lahan, Selasa (12/9/2023).

Osel juga membantah kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama dengan Pemdes dan BPD itu. “Jadi tidak ada persetujuan dari kami. Karena mereka tidak pernah konfirmasi,” katanya.

BACA JUGA  Warga Morotai Digegerkan Dengan Penemuan Mayat di Pantai Wawama

Bukan hanya itu, menurut informasi yang diterimanya bahwa pemerintah desa telah menerima uang dari BPJN sebesar Rp 10 juta. Uang itu diserahkan kepada pihak keluarganya sebagai ganti rugi. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah