Sementara itu, Kepala Desa Cio Dalam, Kecamatan Morselbar, Abrikel Mokar, saat dikonfirmasi soal pembayaran ganti rugi tanaman sebesar Rp 10 juta yang diserahkan pihak BPJN Malut, belum berhasil dihubungi.
Sebelumnya, di edisi 10 September 2023 lalu, Koordinator BPJN Satuan Kerja Wilayah Maluku Utara, Andika Konoras mengatakan bahwa tanaman milik keluarga Merek yang dipersoalkan itu, sesuai dengan informasi dari pihak kontraktor bahwa telah dilakukan pembayaran pada bulan Juni 2023 lalu sebesar Rp 10 juta yang diserahkan langsung ke Kepala Desa Cio Dalam.
Andika menjelaskan, uang sebesar Rp 10 juta ini adalah kebijakan pihak kontraktor saja, sebab masalah ganti rugi lahan atau tanaman domainnya Pemkab Pulau Morotai. Begitu juga masalah lahan ini sudah dibicarakan di tingkat Pemdes yang melibatkan seluruh stakeholder desa. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!