Labuha, Maluku Utara- Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi menunjuk Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Halmahera Selatan.
Diketahui, penunjukan Plt Bupati ini menyusul wafatnya Bupati Usman Sidik pada Minggu (5/11/2023), akhir pekan kemarin.
Penunjukan Plt Bupati tertuang dalam surat Gubernur Nomor 100.1.4.2/3665/G tentang Penunjukan Plt Bupati Halmahera Selatan tertanggal 6 November 2023.
Surat yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, itu menyebutkan bahwa dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Halsel, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Usman Sidik, maka Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat menunjuk Wakilnya (Bassam Kasuba) untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati Halsel.
Penunjukan jabatan Plt ini berlaku sampai dengan dilantiknya bupati definitif.
Adapun penunjukan ini merujuk pada Pasal 78 ayat (1) huruf (a), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!