Berdasarkan putusan sidang di PTUN hari ini gugatan Cakades Lalubi menang atas tergugat Pemkab (Bupati) berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang mengadili perkara sengketa Pilkades
Rusdi Hasan (kabag Hukum Setda Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kalah dalam persidangan di PTUN Ambon, Provinsi Maluku atas gugatan sengketa Pilkades tahun 2022 lalu.
Seperti disampaikan Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan saat diwawancarai wartawan di lantai II kantor Bupati, Selasa (12/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusdi mengatakan, berdasarkan salinan putusan dari ecord oleh PTUN Ambon, dijelaskan bahwa penggugat atau pemohon Cakades Lalubi diterima majelis hakim yang mengadili perkara sengketa tata usaha dan dinyatakan memenangkan gugatan hasil sengketa Pilkades tersebut.
“Karena gugatan pemohon diterima dan dipastikan Pemkab Kalah dalam gugatan ini. Berdasarkan putusan sidang di PTUN hari ini gugatan Cakades Lalubi menang atas tergugat Pemkab (Bupati) berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang mengadili perkara sengketa Pilkades,” terang Rusdi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya