Cakades Lalubi Kalahkan Pemkab Halsel di PTUN Ambon

Berdasarkan putusan sidang di PTUN hari ini gugatan Cakades Lalubi menang atas tergugat Pemkab (Bupati) berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang mengadili perkara sengketa Pilkades

Rusdi Hasan (kabag Hukum Setda Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kalah dalam persidangan di PTUN Ambon, Provinsi Maluku atas gugatan sengketa Pilkades tahun 2022 lalu. 

BACA JUGA  Kartini dan Boki Fatimah Hadir di Diskusi Pelajar MTS Sidanga Halmahera Selatan

Seperti disampaikan Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan saat diwawancarai wartawan di lantai II kantor Bupati, Selasa (12/9/2023).

Rusdi mengatakan, berdasarkan salinan putusan dari ecord oleh PTUN Ambon, dijelaskan bahwa penggugat atau pemohon Cakades Lalubi diterima majelis hakim yang mengadili perkara sengketa tata usaha dan dinyatakan memenangkan gugatan hasil sengketa Pilkades tersebut. 

BACA JUGA  Baru 5 Paket DAK RSJ Sofifi yang Siap Tender

“Karena gugatan pemohon diterima dan dipastikan Pemkab Kalah dalam gugatan ini. Berdasarkan putusan sidang di PTUN hari ini gugatan Cakades Lalubi menang atas tergugat Pemkab (Bupati) berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang mengadili perkara sengketa Pilkades,” terang Rusdi. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah