Ia menambahkan, tercatat 15 gugatan Cakades yang diajukan di PTUN Ambon hingga sekarang baru satu perkara yang diputuskan. “Dari 15 jumlah gugatan satu diantaranya sudah diputuskan oleh PTUN Ambon yaitu gugatan Cakades Lalubi,” pungkasnya.
Diketahui calon Kepala Desa (Cakades) Lalubi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Rolan Korompis menggugat Pemkab (Bupati) atas perbuatan melawan hukum dalam sengketa Pilkades serentak pada 2022 lalu. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!