Terkait upaya banding oleh Pemkab, Rusdi bilang masih menunggu arahan pimpinan (Bupati) sambil menyusun dasar memori (materi) banding.
“Prinsipnya kami sementara masih menunggu arahan pak bupati atas putusan sidang dalam menyiapkan langkah dan upaya hukum yang akan ditempuh sambil mempelajari amar putusan dimaksud,” ujarnya.
Menurut Rusdi, setelah putusan sidang pihak Pemkab diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan upaya banding. “Apabila ada upaya hukum dari Pemkab sudah tentunya kami akan menyiapkan materinya dari hasil amar putusan itu kemudian mengajukan banding ke PTUN Manado,” ujarnya.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, apabila tidak ada langkah hukum maka Pemkab menindaklanjuti sebagai bagaimana amar putusan di PTUN. “Jika tidak ada lagi langkah hukum sudah pasti kita harus tindaklanjuti isi dan perintah putusan yang tertuang dalam amar putusan setelah dipelajari,” tuturnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!