Morotai, Maluku Utara – Calon Kepala Desa nomor urut 03 Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Alex Lombogia, menilai Tim Penyelasaian Sengketa Pilkades curang dalam memutuskan PSU di desa tersebut.
Kepada awak media, Senin (28/03/2022), Alex mengungkapkan, sejak awal, gugatan hasil Pilkades Desa Cio Gerong ditolak Tim Penyelasaian sengketa hasil Pilkades, karena berkas gugatan dinilai tidak lengkap. “Namun beberapa minggu kemudian saya dengar informasi bahwa Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades dudah putuskan PSU di Desa Cio Gerong. Ini kan aneh. Gugatan ditolak tapi kemudian diputuskan PSU,” ujar Alex.
Menurutnya, seharusnya tidak perlu dilakukan PSU, sebab gugatan kades nomor urut 1, 2 dan 4 sudah ditolak. ”Gugatan kan sudah ditolak, kemudian saat proses pencoblosan di semua TPS juga belangsung lancar dan aman-aman saja. Lalu atas dasar apa dilakukan PSU. Sebagai salah satu calon, dengan tegas saya nyatakan menolak PSU,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Pilkades Tingkat Kabupaten, Ahdad Hi. Hasan mengatakan, bahwa sudah diputuskan PSU di Desa Cio gerong.
“Kalau di Desa Cio Gerong itu putusannya adalah PSU menyeluruh. Itu sudah menjadi keputusan Tim Sengketa Pilkades,” pungkasnya (Tir-1)