Tidore, Maluku Utara – Ikatan Bentor Tidore menyambangi kantor Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Senin, (28/03/2022). Mereka mempertanyakan pemasangan tanda larangan di lokasi yang dipakai sebagai parkiran bentor dalam area pasar Gosalah, Kelurahan Indonesiana.
Sekretaris Ikatan Bentor Tidore, Irfan Laher, kepada Haliyora mengatakan, Ikatan Bentor Tidore melakukan aksi spontan karena ketika mendengar informasi dari Lantas Tidore terkait adanya pemasangan tanda larangan parkir bentor.
“Kami dilarang mengambil dan menurunkan penumpang di sini (area pasar) lagi. Ini yang membuat kita marah karna tidak ada sosialisasi sebelumnya serta mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan kami,” tandas Irfan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Daud Muhammad kepada Haliyora usai pertemuan dengan perwakilan Ikatan Bentor Tidore di ruang rapat Dinas Perhubungan Tidore mengatakan, pemilik bentor dan pengurus bentor datang mempertanyakan pemasangan tanda larangan di area pasar.
“Jadi saya jelaskan bahwa dari tanjung Soasio sampai lampu merah dan depan Kantor Cabang BRI Kelurahan Goto itu masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas. Jadi semua kendaraan roda dua maupun empat wajib melengkapi kelengkapan kendaraan.

Pesangan tanda larangan parkir itu, sambung Daud, untuk mengindari kemacetan karena volume kendaraan cukup padat di area tersebut, sementara lebar jalan hanya sekitar 4-6 meter. “Kita sudah arahkan agar para pemilik bentor masuk ke dalam pasar tapi mereka tidak mau. Katanya di dalam terlalu sempit,” terangnya.
Dikatakan, Pemda akan mencarikan solusi, jika kondisi di dalam pasar juga tidak memungkinkan untuk memarkir Bentor.
“Nanti besok kita cek di dalam pasar, kalau tidak memungkinkan, maka kita akan cari solusinya. Itu yang saya sampaikan kepada mereka saat rapat tadi,” pungkas Daud. (Yunus-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!