Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Sahu-Tikong. Tiga tersangka tersebut masing-masing inisial ASD, TAF dan ARSD.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ditahan, bahkan belum diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Terkait para tersangka yang belum diperiksa Kejaksaan tersebut menuai tanggapan publik. Salah satu tanggapan datang dari praktisi hukum Taliabu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adalah Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamarudin Taib, kepada Haliyora mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Puskesmas Sahu-Tikong sebesar Rp 2 miliar lebih itu mestinya sudah harus ditahan.
“Ditetapkan tersangka sejak 18 Februari 2022 lalu, tapi sampai sekarang tidak ditahan, bahkan belum diperiksa sebagai tersangka. Jadi tidak heran jika Kejari dinilai miring,” sebut Kamarudin kepada Haliyora melalui WhatsApp, Kamis (24/03/2022)
Menurut Kamarudin, Kejari tidak punya alasan untuk tidak memeriksa para tersangka, kecuali ada punya niat lain.
“Sebenarnya tidak lagi ada alasan bagi penyidik untuk tidak memeriksa ketiga tersangka itu, kecuali ada punya niat lain. Kemudian akan ditahan atau tidak itu kewenangan Penyidik, namun terhadap tersangka kasus ini terkesan berbeda dengan tersangka kasus lain sebelumnya. Kalau model begini publik patut curiga,” tandasnya.
Pada Kasus Solar Cell misalnya, sambung Kamarudin, setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung keluarkan surat pemanggilan kepada para tersangka dalam waktu dua minggu penyidik Kejari Sula langsung mengirim tersangka ke Kejakaksaan Tinggi Maluku Utara. “Berbeda dengan tersangka pada kasus Puskesmas Sahu-Tikong ini. Sudah hampir dua bulan ditetapkan tersangka, tapi tersangkanya belum diperiksa sampai sekarang. Bahkan keberadaan para tersangka pun tidak diketahui publik,” beber Kamarudin.
Kamarudin berharap agar Kejari Taliabu secepatnya memanggil tersangka untuk diperiksa.
“Semoga kinerja Kejari Taliabu lebih baik lagi dan menerapkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, karena semua warga punya kedudukan yang sama di mata hukum,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan Kordinator LBH Taliabu, Kasi Intel Kajari Pulau Taliabu, Yayan Alfian, SH mengatakan, alasan Penyidik belum memanggil para tersangka untuk diperiksa lantaran penyidik masih mau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, karena masih ada potensi penambahan tersangka baru.
“Memang sampai sekarang tiga tersangka belum diperiksa. Itu karena sementara ini kami ada periksa saksi-saksi lain, kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Jadi setelah pemeriksaan saksi-saksi lain baru kita panggil dan periksa tiga tersangka itu. Saya sudah koordinasi dengan Kasi Pidsus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat periksa tiga tersangka itu,” jelas Yayan via WhatsApp, Kamis (24/03/2022).
Ditambahkannya, Kejari Taliabu tidak punya kepentingan lain selain penegakan hukum. ”Kami di sini tidak punya kepentingan, apalagi kalau dibilang kami sudah disuap. Itu tidak benar. Kalau terkait penahanan tersangka, itu nanti dipertimbangkan penyidiknya,” pungkasnya. (Ham-1)