Daruba, Maluku Utara- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Suriani Antarani menepis pernyataan para kepala desa terkait dengan tunggakan gaji mereka
Menurut Suriani, tunggakan gaji kades dan perangkat desa bukan empat (4) seperti yang digembar-gemborkan pada pemberitaan sebelumnya melainkan satu (1) bulan saja yaitu Agustus 2023.
“Bukan 4 bulan, tetapi hanya satu bulan yakni di bulan Agustus saja, sementara untuk bulan September, Oktober dan November sudah dibayarkan. Bahkan untuk Desember juga sudah dibayarkan hari ini,” bantah Suriani seraya meluruskan, Senin (4/12/2023).
Ia menjelaskan, untuk gaji bulan Agustus yang belum dibayar, pihaknya masih menunggu transfer Dana Bagi Hasil (DBH).
Olehnya itu, saya minta kepada seluruh kepala desa agar tidak lagi melakukan pemalangan kantor desa, supaya aktivitas pelayanan di desa tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!