Ternate, Maluku Utara- DPRD akhirnya menyetujui kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Ternate.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Perda tentang retribusi yang disahkan melalui paripurna ke 21 masa persidangan ketiga tahun 2023 di kantor DPRD, Senin (4/12/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim, yang diwawancarai awak media menyampaikan, setelah disahkan Perda retribusi ini, maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sehingga pada tanggal 1 Januari 2024, penerapan Perda ini kita sudah mulai mulai laksanakan,” kata Mochtar.
Dikatakan, Perda yang disahkan ini ada dua item yang menjadi fokus pengelola retribusi, diantaranya perubahan nilai tarif serta memberlakukan penarikan retribusi parkir di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPRD Kota Ternate, nilai tarif retribusi parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 dari nilai sebelumnya Rp 1.000, sementara kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!