Mochtar menyebutkan, kenaikan ini dilakukan supaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daera (PAD) dan meminimalisir parkir liar.
“Karena ketika masyarakat, misalnya masuk di kawasan yang belakang Jatiland Mall hanya membayar retribusi di pintu masuk. Jadi ketika setelah masuk di kawasan itu, di dalamnya sudah tidak lagi membayar parkir kepada siapapun. Kita meminimalisir parkir liar,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!