Morotai, Haliyora
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menyalahkan Pemerintah Daerah (Pemda) atas keterlambatan proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Pasalnya, sesuai jadwal tahapan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2021 seharusnya sudah dilaksanakan pada bulan september 2020.
Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane mengatakan, tahapan penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 sudah harus disampaikan ke lembaga DPRD pada pertengahan bulan Juli 2020. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemda.
Bahkan, kata Rusminto, DPRD secara kelembagaan telah menyurati Pemda pada 10 Agustus dan 9 September 2020. Namun surat itu pun tidak ditanggapi Pemda.
“Menurut hemat kami, sikap demikian merulakan sikap yang tidak patuh terhadap Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” tegas Rusminto saat Rapat Paripurna DPRD Pulau Morotai dengan agenda penyampaian dokumen rancangan KUA-PPAS APBD Induk Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai ke DPRD Pulau Morotai di Aula DPRD Morotai, Rabu (4/10/2020).
Meski begitu, lanjutnya, setelah disampaikan dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini (Rabu,red), DPRD berupaya agar tahapan-tahapan selanjutnya secepatnya dilakukan mengingat limit waktu yang tersisa terbilang sangat singkat.
Selain itu, Rusminto juga menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Pulau Morotai terkait APBD Perubahan 2020. Dimana hal tersebut sebetulnya harus di-Perda-kan.
“Pemda perlu mengkaji secara cermat dan komprehensif terkait Perbup tentang APBD-P 2020, bahwa sesungguhnya APBD-P 2020 wajib dibahas bersama dengan Lembaga DPRD, karena hal tersebut termuat dalam realokasi dan refokusing anggaran yang begitu besar untuk membiayai bahaya dampak Covid-19 di Morotai, juga memuat rencana pinjaman yang menurut hemat kami sangat membebani daerah ini,” katanya.
Dia menegaskan, DPRD akan mengkaji kembali terkait dengan rencana Pemda melakukan pinjaman senilai Rp 200.000.000.000 ke PT. SMI.
“Pada prinsipnya tidak bersifat urgensi, sebab Morotai tidak terdampak secara signifikan Pandemi Covid-19. Selain itu, DPRD juga memandang bahwa program yang diusulkan pada PEN itu berdampak secara signifikan dalam upaya Pemulihan Ekonomi secara keseluruhan di Kabupaten Pulau Morotai,” tutupnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!