Sofifi, Maluku Utara- Kantor Gubernur Maluku Utara memastikan masa jabatan gubernur Abdul Gani Kasuba dan wakil gubernur M. Al Yasin Ali (AGK-YA) berakhir pada 31 Desember 2023.
Diketahui, sedikitnya ada lima (5) gubernur yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023 ini.
Mereka adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Berdasarkan SK dari Mendagri itu berakhir pada 31 Desember 2023. Untuk SK Pj Gubernur akan kemungkinan keluar pada tanggal 31 Desember 2023 sekaligus SK pengangkatan, dengan batas waktu sampe jam 12 malam, ” kata Ali Fataruba, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut, saat diwawancarai awak media di halaman kantor gubernur, Senin (4/11/2023).
Ali mengatakan, pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara akan dilangsungkan di Istana Negara. “Yang melantik Pj gubernur adalah Presiden Joko Widodo. Jadi proses pelantikan dilakukan oleh presiden langsung, dan pihak Kemendagri tidak lagi menyurati ke Pemprov Malut,” sebutnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya