Kantor Gubernur Malut Pastikan Jabatan AGK-YA Berakhir 31 Desember 2023

Sofifi, Maluku Utara- Kantor Gubernur Maluku Utara memastikan masa jabatan gubernur Abdul Gani Kasuba dan wakil gubernur M. Al Yasin Ali (AGK-YA) berakhir pada 31 Desember 2023.

Diketahui, sedikitnya ada lima (5) gubernur yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023 ini.

Mereka adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA  Demokrat Sula Belum Ajukan PAW Anggota Fraksi yang Ditetapkan Tersangka

“Berdasarkan SK dari Mendagri itu berakhir pada 31 Desember 2023. Untuk SK Pj Gubernur akan kemungkinan keluar pada tanggal 31 Desember 2023 sekaligus SK pengangkatan, dengan batas waktu sampe jam 12 malam, ” kata Ali Fataruba, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut, saat diwawancarai awak media di halaman kantor gubernur, Senin (4/11/2023).

BACA JUGA  Ada Pohon Besar Tumbang, Listrik di Wilayah Sulabesi Tengah Kepsul Padam

Ali mengatakan, pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara akan dilangsungkan di Istana Negara. “Yang melantik Pj gubernur adalah Presiden Joko Widodo. Jadi proses pelantikan dilakukan oleh presiden langsung, dan pihak Kemendagri tidak lagi menyurati ke Pemprov Malut,” sebutnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah